Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang, Rusak, Blangko Lama
A. Berkas Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Sertifikat asli untuk sertifikat rusak dan lama;
- Fotocopy sertifikat untuk sertifikat yang hilang.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK).
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
- Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.
