Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang, Rusak, Blangko Lama

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Sertifikat asli untuk sertifikat rusak dan lama;
  • Fotocopy sertifikat untuk sertifikat yang hilang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP).
  • Fotocopy Kartu Keluarga(KK).
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
  • Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.