Permohoan Pemecahan/Pemisahan
A. Berkas Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Sertipikat Induk Asli;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemiik sertipikat;
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK) pemilik sertipikat.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunas.
- Alasan pemecahan.
- Fotocopy KTP saksi dari 2 desa 2 orang.
- Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
- Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa.
- Dibawah 5 bidang lampirkan aspek/penatagunaan tanah.
- Diatas 5 bidang lampirkan Site Plan dari Dinas PUPR.
