Permohoan Pemecahan/Pemisahan

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Sertipikat Induk Asli;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemiik sertipikat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga(KK) pemilik sertipikat.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunas.
  • Alasan pemecahan.
  • Fotocopy KTP saksi dari 2 desa 2 orang.
  • Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
  • Semua yang difotocopy harus dilegalisir dari desa.
  • Dibawah 5 bidang lampirkan aspek/penatagunaan tanah.
  • Diatas 5 bidang lampirkan Site Plan dari Dinas PUPR.