Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Hibah) Sertipikat

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemberi hibah (suami & istri);
  • Fotocopy Kartu Keluarga(KK) pemberi hibah.
  • Fotocopy akta nikah pemeberi hibah.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima hibah.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Akta Hibah.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hibah yang divalidasi Dispenda.
  • Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
  • Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.