Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi Formulir Pendirian PT;
  • Fotokopi KTP Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan;
  • Fotokopi NPWP Aktif Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan.
B. Catatan:
  • Nama Perseroan minimal 3 (tiga) kata;
  • Pemegang Saham dan/atau Pengurus Perseroan minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris;
  • Apabila Direktur terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Direktur tersebut menjadi Direktur Utama;
  • Apabila Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Komisaris tersebut menjadi Komisaris Utama;
  • Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
  • Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
    1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
    2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
    3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perseroan Terbatas per tahun;
    4. -- atau --
    5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
    6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan Terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
    7. Menerima manfaat dari Perseroan Terbatas;
    8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan Terbatas.
  • Modal Dasar atau Modal Cita-Cita merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang dapat diterbitkan oleh perusahaan tersebut;
  • Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham ke kas Perseroan;
  • Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar Perseroan yang harus disetor penuh;
  • Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Perseroan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
  • Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020 yang nantinya bisa diterbitkan di NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • Alamat Perseroan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.