Layanan Notaris
- Beranda
- Layanan Notaris
Pendirian Perkumpulan
A. Berkas Persyaratan:
- Mengisi Formulir Pendirian Perkumpulan;
- Fotokopi KTP Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpuln;
- Fotokopi NPWP Aktif Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
B. Catatan:
- Nama Perkumpulan minimal 3 (tiga) kata;
- Pendiri disarankan masuk ke dalam susunan Pengurus atau Pengawas;
- Pengurus dan Pengawas Perkumpulan minimal 4 (empat) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
- Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
- Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
- Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
- Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
- Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
- Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
- Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
- Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
- Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perkumpulan per tahun;
-- atau --
- Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
- Menerima manfaat dari Perkumpulan;
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perkumpulan.
- Alamat Yayasan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.