Pendirian Perkumpulan

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi Formulir Pendirian Perkumpulan;
  • Fotokopi KTP Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpuln;
  • Fotokopi NPWP Aktif Pendiri, Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
B. Catatan:
  • Nama Perkumpulan minimal 3 (tiga) kata;
  • Pendiri disarankan masuk ke dalam susunan Pengurus atau Pengawas;
  • Pengurus dan Pengawas Perkumpulan minimal 4 (empat) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang Pengawas;
  • Apabila Ketua terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Ketua tersebut menjadi Wakil Ketua;
  • Apabila Sekretaris terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Sekretaris tersebut menjadi Wakil Sekretaris;
  • Apabila Bendahara terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Bendahara tersebut menjadi Wakil Bendahara;
  • Apabila Pengawas terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka salah satu dari Pengawas tersebut menjadi Ketua Pengawas;
  • Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
  • Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
    1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
    2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perkumpulan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
    3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perkumpulan per tahun;
    4. -- atau --
    5. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
    6. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
    7. Menerima manfaat dari Perkumpulan;
    8. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perkumpulan.
  • Alamat Yayasan harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.