Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Waris) Sertifikat

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Fotocopy surat kematian;
  • Fotocopy Kartu Keluarga(KK) seluruh ahli waris.
  • Fotocopy KTP seluruh ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) waris yang telah diverifikasi oleh Dispenda.
  • Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
  • Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.