Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Waris) Sertifikat
A. Berkas Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Fotocopy surat kematian;
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK) seluruh ahli waris.
- Fotocopy KTP seluruh ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun berjalan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) waris yang telah diverifikasi oleh Dispenda.
- Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
- Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penerima kuasa.
