Permohoan Sertipikat Perubahan Hak Guna Bangunan ke Hak Milik

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Sertipikat Asli;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan kartu Keluarga(KK) pemilik di sertifikat;
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunasnya.
  • Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).
  • Fotocopy Akta Jual Beli(AJB).
  • Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dikuasakan.
  • Foto rumah, foto no rumah, dan foto rumah beserta rumah tetangga (kiri & kanan).
B. Catatan:
  • Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.