Permohoan Sertipikat Perubahan Hak Guna Bangunan ke Hak Milik
A. Berkas Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Sertipikat Asli;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan kartu Keluarga(KK) pemilik di sertifikat;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) tahun berjalan dan bukti lunasnya.
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).
- Fotocopy Akta Jual Beli(AJB).
- Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dikuasakan.
- Foto rumah, foto no rumah, dan foto rumah beserta rumah tetangga (kiri & kanan).
B. Catatan:
- Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.
