Permohoan Sertipikat (Asal Tanah Milik Adat)
A. Berkas Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Akta Jual Beli(AJB)/ Akta Hibah /Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) Asli;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual dan pembeli;
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK) Penjual dan pembeli.
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Pembeli.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.
- Salinan C dari desa yang bersangkutan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) + Pajak Penghasilan(PPh) apabila Akta Jual Beli(AJB) tahun 2009 ke atas.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) saksi dari desa 2 orang.
- Surat kuasa apabila dikuasakan disertakan fotocopy kartu Tanda Penduduk(KTP).
B. Catatan:
- Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.
