Permohoan Sertipikat (Asal Tanah Milik Adat)

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Akta Jual Beli(AJB)/ Akta Hibah /Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) Asli;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual dan pembeli;
  • Fotocopy Kartu Keluarga(KK) Penjual dan pembeli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga(KK).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Pembeli.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.
  • Salinan C dari desa yang bersangkutan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) + Pajak Penghasilan(PPh) apabila Akta Jual Beli(AJB) tahun 2009 ke atas.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) saksi dari desa 2 orang.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan disertakan fotocopy kartu Tanda Penduduk(KTP).
B. Catatan:
  • Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.