Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Jual Beli) Sertipikat
A. Berkas Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Sertipikat Asli;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual (suami & istri);
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK) penjual.
- Fotocopy akta nikah penjual.
- Fotocopy KTP pembeli.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Akta Jual Beli.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang divalidasi dari Dispenda.
- Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
- Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.
