Permohonan Peralihan Hak (Balik Nama Jual Beli) Sertipikat

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Sertipikat Asli;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) penjual (suami & istri);
  • Fotocopy Kartu Keluarga(KK) penjual.
  • Fotocopy akta nikah penjual.
  • Fotocopy KTP pembeli.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Akta Jual Beli.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang divalidasi dari Dispenda.
  • Surat kuasa bila dikuasakan berserta fotocopy KTP penerima kuasa.
B. Catatan:
  • Semua fotocopy dilegalisir oleh desa/kecamatan setempat/PPAT.