Pendirian Firma

A. Berkas Persyaratan:
  • Mengisi Formulir Pendirian Firma;
  • Fotokopi KTP Pesero Aktif dan Pesero Pasif;
  • Fotokopi NPWP Aktif Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
B. Catatan:
  • Nama Firma minimal 3 (tiga) kata;
  • Pesero atau Sekutu minimal 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pesero Aktif/Pengurus dan 1 (satu) orang Pesero Pasif;
  • Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden;
  • Kriteria Pemilik Manfaat : (pilih a,b,c atau d,e,f,g):
    1. Memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Firma sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan komanditer;
    2. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan Firma per tahun;
    3. -- atau --
    4. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
    5. Menerima manfaat dari Firma;
    6. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada Firma.
  • Jenis Usaha atau Maksud dan Tujuan Persekutuan Komanditer harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020);
  • Kode KBLI 2020 yang dipilih adalah kode 5 digit angka yang ada di dalam KBLI 2020;
  • Alamat Firma harus lengkap mulai dari jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.